Kamis, 02 April 2015



 Hakim, Berpihaklah Pada Kelestarian Lingkungan


Release aksi JM-PPK REMBANG

Hakim, Berpihaklah Pada Kelestarian Lingkungan

Semarang, Kamis, 2 April 2015 warga Rembang yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) Rembang dan aliansi mahasiswa di Semarang dan daerah lainnya melakukan aksi serentak meminta majelis hakim untuk memutuskan gugatan warga Rembang yang berpihak pada kelestarian lingkungan (ekologi).
Bertepatan juga pada hari ini adalah sidang dengan agenda kesimpulan.

Dalam persidangan yang di ketuai majelis hakim Susilowati Siahaan SH  dan hakim anggota Husein Amin Effendi SH dan Desy Wulandari SH. Pada dasarnya harus mempertimbangkan, penambangan yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia tersebut berada di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watu Putih yang merupakan kawasan lindung geologi. Berdasarkan hasil penelitian Semarang Caver Association (SCA) dan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), dikawasan tersebut ditemukan 49 Goa yang tersebar dan 4 diantaranya merupakan Goa yang memiliki sungai bawah tanah aktif. Selain itu juga terdapat 109 mata air yang tersebar di wilayah CAT Watu Putih sebagai mata air parenial yang mengalir di sepanjang musim kemarau dan penghujan. Maka dari itu, selama proses sidang gugatan ini kami meminta operasional diberhentikan sampai adanya putusan pengadilan yang tetap.

Bahwa air yang dihasilkan dari sumber mata air yang ada di sekitar kawasan Karst CAT Watu Putih melebihi kebutuhan dasar masyarakat akan air yang rata-rata membutuhkan 10-20 liter/hari/orang. Mata air Sumber Semen menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan air  masyarakat di 14 kecamatan, di Kabupaten rembang dengan estimasi memenuhi kebutuhan 607.188 jiwa, selain itu juga untuk kebutuhan PDAM. Sementara itu, dalam konteks bencana, hilangnya jeda waktu air tersimpan sehingga pada saat musim hujan, air yang seharusnya terserap ke dalam tanah akan berubah menjadi air pemukaan/run off. Pada saat melebihi debit puncak air hujan yang datang akan cepat hilang sebagai aliaran air permukaan dan hal ini dapat mengakibatkan banjir di wilayah-wilayah dataran yang berhubungan langsung dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang bermuara pada CAT Watuputih.

Berdasarkan aturan hukum Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah tahun 2010-2030 menyebutkan bahwa kawasan imbuhan air merupakan kawasan lindung geologi. Lebih lanjut, dalam Keppres Nomor 26 tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah menyebutkan di dalamnya termasuk Cekungan Air Tanah Watuputih.  Selain itu, izin lingkungan Gubernur Jawa Tengah 660.1/17 tahun 2012 bertentangan dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 junto Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Rembang tahun 2011-2031 junto Keppres Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah.

Untuk itu dalam gugatan, warga dan WALHI memohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang agar mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan gubernur Jawa Tengah nomor 660.1/17 tahun 2012 tentang Izin lingkungan kegiatan penambangan oleh PT Semen Gresik (persero) Tbk. Tidak hanya itu, hakim harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan ekologi yang lebih baik untuk kehidupan manusia.

Untuk itu kami mendesak kepada majelis hakim PTUN Semarang:
1. Meminta kepada majelis hakim untuk berpihak kepada masyarakat dan kelestarian lingkungan,
2. Meminta hakim melihat secara utuh dan dengan jujur melihat dari fakta persidangan yang ada sehingga putusannya memihak pada kelestarian lingkungan,

Kordinator Aksi: Marno: 085741686242

Tidak ada komentar:

Posting Komentar